wakaftazakka.id

Kisah Wakaf Sumur Raumah Utsman bin Affan: Sedekah Jariyah yang Mengalir Pahala hingga 1400 Tahun Lebih

Pendahuluan

Pada masa awal Islam di Madinah, akses terhadap air bersih merupakan tantangan besar bagi umat Muslim. Kondisi kekeringan sering terjadi, dan sebagian besar sumur mengalami penurunan debit air. Hanya satu sumur yang tetap produktif dengan air manis dan melimpah: Sumur Raumah (juga dikenal sebagai Bi’r Rumah). Sumur ini dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya dengan harga tinggi, sehingga menyulitkan banyak penduduk, terutama kaum Muhajirin yang baru tiba dari Mekkah.

Kisah ini menjadi salah satu contoh klasik wakaf Utsman bin Affan, di mana Sayidina Utsman bin Affan RA membeli dan mewakafkan sumur tersebut lebih dari 1400 tahun lalu. Hingga kini, wakaf ini masih berfungsi dan memberikan manfaat, membuktikan konsep sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya telah wafat.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 261). Hadits Nabi SAW juga menyebutkan: “Apabila anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Mari kita bahas secara lebih rinci kisah ini, dari latar historis hingga relevansinya hari ini.

madainproject.com

madainproject.com

(Ilustrasi historis Sumur Raumah dari Madain Project)

Latar Belakang Historis

Madinah pada abad ke-7 Masehi sering mengalami periode kekeringan, yang memengaruhi ketersediaan air tanah. Sumur-sumur umum cenderung kering atau airnya payau, sementara Sumur Raumah tetap menjadi sumber air terbaik karena kualitas dan debitnya yang stabil. Lokasinya sekitar 6 km barat laut Masjid Nabawi saat ini.

Menurut riwayat dalam sirah Nabawi (seperti yang dicatat Ibn Hisham), pemilik sumur adalah seorang Yahudi (beberapa sumber menyebut dari suku Ghifar). Ia memonopoli distribusi air dengan menjualnya mahal, yang memberatkan umat Islam. Situasi ini mendorong Rasulullah SAW untuk bersabda: “Barangsiapa yang membeli Sumur Raumah lalu mewakafkannya sehingga umat Muslim bisa memanfaatkannya secara bebas, maka baginya surga.” (Riwayat serupa dalam HR. Bukhari dan Muslim, dengan variasi redaksi).

Sabda ini bukan hanya motivasi spiritual, tapi juga respons praktis terhadap masalah sosial-ekonomi saat itu. Ia membuka peluang bagi sahabat yang mampu untuk berkontribusi melalui wakaf produktif.

Well of Uthman

hajjumrahplanner.com

Kisah Pembelian dan Pewakafan oleh Utsman bin Affan RA

Sayidina Utsman bin Affan RA, dikenal sebagai salah satu sahabat terkaya dan paling dermawan, langsung merespons sabda Nabi SAW. Beliau adalah anggota Ashab as-Syajarah (Baiat Ridwan), menantu Rasulullah SAW, dan kemudian menjadi Khalifah ketiga.

Proses pembelian tidak langsung mudah. Awalnya, pemilik menolak menjual sumur secara keseluruhan karena itu sumber pendapatan utamanya. Utsman RA lalu mengusulkan membeli separuh hak kepemilikan dengan harga 20.000 dirham. Kesepakatan bergantian hari: satu hari untuk Utsman, satu hari untuk pemilik lama.

Pada hari giliran Utsman RA, air dibagikan gratis kepada semua orang. Akibatnya, penduduk Madinah memenuhi kebutuhan air mereka pada hari itu, sehingga hari pemilik lama sepi pembeli. Ia pun merugi dan akhirnya menjual separuh sisanya, sehingga total biaya mencapai sekitar 35.000-40.000 dirham (menurut riwayat Ibn Hisham dan sumber sirah lainnya).

Setelah pembelian selesai, Utsman RA segera mewakafkan sumur secara penuh. Air menjadi gratis untuk seluruh masyarakat, tanpa membedakan Muslim atau non-Muslim. Tindakan ini langsung meringankan beban umat dan mendapat pujian dari Rasulullah SAW.

Dampak dan Keberlanjutan Wakaf hingga Kini

Wakaf Sumur Raumah adalah contoh wakaf produktif yang berkembang seiring waktu. Dari sekadar sumur, aset ini dikembangkan menjadi kebun kurma luas dengan ribuan pohon (sekitar 1.550 pohon menurut data terkini). Hasil panen kurma didistribusikan kepada yatim piatu, fakir miskin, dan keperluan umum, sementara kelebihannya diinvestasikan kembali untuk pemeliharaan wakaf.

Saat ini, sumur dan kebun dikelola oleh Kementerian Awqaf Arab Saudi. Bahkan, ada rekening bank khusus atas nama Utsman bin Affan RA untuk pengelolaan aset ini. Manfaatnya terus berlanjut: menyediakan air dan pangan bagi masyarakat Madinah, serta mendukung program sosial.

Ini membuktikan secara empiris konsep sedekah jariyah—pahala mengalir terus selama aset memberikan manfaat, meski telah 14 abad berlalu.

Photo

airial.travel

Cities

awqaf.org.au

madainproject.com

(Foto terkini kebun kurma wakaf Utsman RA)

Pelajaran dan Hikmah

Dari perspektif fiqih Islam, wakaf seperti ini termasuk sedekah jariyah terbaik karena manfaatnya berkelanjutan. Hadits Nabi SAW (HR. Muslim) secara eksplisit menyebutnya sebagai salah satu amal yang tidak terputus setelah kematian, “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya.”

Utsman RA menunjukkan prioritas: menggunakan harta untuk kepentingan umat dan investasi akhirat. Ini selaras dengan ayat-ayat Al-Qur’an tentang infak, seperti QS. Al-Baqarah: 261-262,

مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ​ؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏ (٢٦١) اَلَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتۡبِعُوۡنَ مَاۤ اَنۡفَقُوۡا مَنًّا وَّلَاۤ اَذًى​ۙ لَّهُمۡ اَجۡرُهُمۡ عِنۡدَ رَبِّهِمۡ​ۚ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُوۡنَ‏ (٢٦٢)

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui. Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

Secara sosial, wakaf ini menyelesaikan masalah akses air—isu yang masih relevan di banyak daerah hari ini.

Relevansi di Masa Kini

Di Indonesia, konsep wakaf produktif semakin berkembang. Kita bisa mewakafkan untuk mesin air minum produktif, pembangunan masjid, aula santri, atau rumah guru melalui lembaga terpercaya seperti Wakaf Tazakka.

Di Pondok Modern Tazakka, misalnya, wakaf digunakan untuk mendukung ribuan santri dengan fasilitas pendidikan dan kebutuhan dasar. Wakaf uang memberikan manfaat nyata: pendidikan terjangkau tapi berkualitas untuk generasi muda, dan pahala jariyah yang terus mengalir.

Jika Anda terinspirasi oleh wakaf Utsman bin Affan, mari ikuti jejak beliau. Wakafkan sebagian harta Anda hari ini—bisa melalui wakaf uang maupun melalui uang di wakaftazakka.id, dengan berbagai macam program kebermanfaatan.

Kunjungi situs kami untuk melihat proyek-proyek wakaf aktif dan mulai donasi: wakaftazakka.id/ (atau hubungi tim untuk detail).

Semoga Allah SWT menerima amal kita semua sebagai sedekah jariyah. Aamiin.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *